Etika Profesi Makalah Hak Kewajiban dan Keadiln



Hak, Kewajiban, dan Keadilan









Disusun oleh:

Nur Ainun     (35115005)
Rahmaniar    (35115008)
Rostina         (35115015)
Nur Aisyah    (35115017)
Muslim Sino   (35115018)


PROGRAM STUDI D3 ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
TAHUN 2016


A.    PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN
1.       Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki atau diterima oleh manusia karena sebab-sebab tertentu. Hak yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap eksistensi dan martabat manusia sebagai individu maupun sebagai anggota suatu masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja megharapkan dan menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu.
2.      Pengertian Kewajiban
Menurut KBBI kewajiban adalah sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan. Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial, dan tuhan.
3.      Pengertian Keadilan
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban diatas, maka timbul keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan terhadap hak yang sah. Sedangkan dalam literature islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara.
B.     HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN
Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya.
Perbuatan yang dilakukan terus-menerus kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan telaksananya hak, kewajiban, dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang terpuji.
Dimana hak maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban ada keadilan. Yaitu menetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.
C.    MACAM-MACAM HAK
Secara umum para ahli etika mengelompokkan menjadi 3 kelompok, antara lain:
1.      Hak asasi atau hak kodrat
Hak asasi atau hak kodrat dikenal dengan istilah hak fitri, yaitu hak yang dibawa manusia sejak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak pokok  yang dimiliki setiap individu sebagaianugrah Allah yang menciptakan manusia. Oleh karena
itu hak ini bersifat sangat mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak yang dimasukkan kedalam kelompok hak asasi antara lain :
a.       Hak Hidup
Tiap-tiap manusia mempunyai hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia itu secara bergaul dan bermasyarakat, maka sudah seadilnya seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila di pandang perlu.[1]
b.      Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan kurungan. Kebebasan mempunyai arti bahwa manusia bukanlah seorang budak, oleh karenanya ia tidak terikat oleh segala macam ikatan. manusia bebas untuk menerima atau menolak apapun yang ada di muka bumi.
c.       Kehormatan diri
Manusia adalah makhluk paling sempurna dan yang paling mulia di muka bumi ini. Oleh karena itu, kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu hak kodrat atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
2.      Hak legal dan hak moral
Hak legal adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena ada aturan atau ketentuan yang mengatur hal tersebut. Sedang hak moral adalah hak yang hanya berdasar pada ketentuan-ketentuan moral atau berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku.[2][5] Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya.[3][6]
Hal-hal yang dimasukkan ke dalam hak legal seperti hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Sedang hal-hal yang dimasukkan kedalam hak moral seperti  hak orang tua mendapat penghormatan, hak anak untuk mendapatkan nama yang baik, hak untuk meminta maaf dan memaafkan dan lain sebagainya.


 

D.    UNSUR-UNSUR HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN
Secara definitif, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya kesempatan bagi manusia untuk menjaga harkat dan martabatnya.
Menurut James W. Nickel, hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a.      pemilik hak
b.     ruang lingkup penerapan hak
c.      pihak yang bersedia dalam penerapan hak.
Unsur-unsur kewajiban:
a.       pelaku yang akan melaksanakan kewajiban
b.      daerah dimana kewajiban tersebut akan dilaksanakan
c.       hal-hal yang akan bersangkutan dalam pelaksanaan kewajiban
Unsur-Unsur Keadilan
a.       Kecurangan
b.      Kejujuran
Kejujuran itu sendiri membawa kebermanfaatan yang utuh yakni dapat memengaruhi harga diri (jati diri) yang hakiki, memberi keberanian, menciptakan keadilan, dan menciptakan keselarasan hidup.
c.       Pemulihan
d.      Pembalasan

E.     KONSEP DAN SUMBER-SUMBER HAK   
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama dimana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, berbuat baik terhadap sesama.
Jika dilihat dari macam-macam hak, maka dapat diketahui bahwa sumber hak itu berasal dari:
-Tuhan
- Aturan hukum yang berlaku
Adapun sumber lainnya ialah:
  • kehendak kedua belah pihak untuk melakukan suatu kesepakatan (perikatan), seperti akad jual beli, sewa-menyewa dan lainnya
  • Kehendak sepihak, seperti ketika seseorang mengucapkan sebuah janji atau nadzar.

















Sumber:




  • Perbuatan yang bermanfaat  misalnya ketika seseorang melihat orang lain dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan atau pertolongn, maka ia wajib berbuat sesuatu sebatas kemampuannya
  • Perbuatan yang merugikan), seperti ketika seseorang merusak, melanggar hak atau kepentingan orang lain, maka ia terbebani iltizam atau kewajiban tertentu
Iltizam adakalanya berlaku atas harta benda (al-maal), terhadap hutang (ai-dain) dan terhadap perbuatan (al-fi'il).Iltizam terhadap harta benda harus dipenuhi dengan menyerahkan harta benda kepada shahibull  haqq. Seperti keharusan penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan keharusan pembeli menyerahkan harga barang (uang) kepada penjual

Iltizam terhadap utang, pada prinsipnya harus dipenuhi oleh orang yang berhutang secara langsung. Namun dalam kondisi tertentu, hukum Islam memberikan alternatif lain, yakni mengunakan akad hawwalah atau kafalah. Iltizamatas suatu perbuatan harus dipenuhi melalui perbuatan yang menjadi mahallul iltizam. Seperti kewajiban pekerja dalam akad ijarah, harus dipenuhi dengan melakukan pekerjaan tertentu, dan lainnya (Zuhaili,1989, IV, hal.23)





Komentar

Postingan Populer