Etika Profesi Makalah Hak Kewajiban dan Keadiln
Hak, Kewajiban, dan Keadilan

Disusun oleh:
Nur Ainun (35115005)
Rahmaniar (35115008)
Rostina (35115015)
Nur Aisyah (35115017)
Muslim Sino (35115018)
PROGRAM
STUDI D3 ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN
ADMINISTRASI NIAGA
POLITEKNIK
NEGERI UJUNG PANDANG
TAHUN 2016
A.
PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN
KEADILAN
1. Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir
dan sesuatu yang dimiliki atau diterima oleh manusia karena sebab-sebab
tertentu. Hak yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya merupakan salah satu
bentuk perlindungan terhadap eksistensi dan martabat manusia sebagai individu
maupun sebagai anggota suatu masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut
(dan bukan saja megharapkan dan menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi
dan menghormati hak itu.
2. Pengertian Kewajiban
Menurut
KBBI kewajiban adalah sesuatu yg harus dilaksanakan;
keharusan. Kewajiban
adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi
hubungan sebagai makhluk individu, sosial, dan tuhan.
3. Pengertian Keadilan
Sejalan dengan adanya hak dan
kewajiban diatas, maka timbul keadilan. Poedjawijatna
mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan terhadap hak yang sah.
Sedangkan dalam literature islam, keadilan dapat diartikan istilah yang
digunakan untuk menunjukan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua
perkara.
B.
HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN
Hubungan
dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat
digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya.
Perbuatan
yang dilakukan terus-menerus kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang
yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat.
Dengan telaksananya hak, kewajiban, dan keadilan, maka dengan sendirinya akan
mendukung terciptanya perbuatan yang terpuji.
Dimana
hak maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban ada keadilan. Yaitu menetapkan
dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.
C. MACAM-MACAM HAK
Secara
umum para ahli etika mengelompokkan menjadi 3 kelompok, antara lain:
1.
Hak asasi atau hak kodrat
Hak asasi atau hak kodrat
dikenal dengan istilah hak fitri, yaitu hak yang dibawa manusia sejak lahir ke
dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap individu sebagaianugrah
Allah yang menciptakan manusia. Oleh karena
itu hak ini bersifat sangat
mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak yang
dimasukkan kedalam kelompok hak asasi antara lain :
a. Hak
Hidup
Tiap-tiap manusia mempunyai
hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia itu secara bergaul dan
bermasyarakat, maka sudah seadilnya seseorang mengorbankan jiwanya untuk
menjaga hidupnya masyarakat apabila di pandang perlu.[1]
b.
Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti
merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan kurungan. Kebebasan
mempunyai arti bahwa manusia bukanlah seorang budak, oleh karenanya ia tidak
terikat oleh segala macam ikatan. manusia bebas untuk menerima atau menolak
apapun yang ada di muka bumi.
c. Kehormatan
diri
Manusia adalah makhluk
paling sempurna dan yang paling mulia di muka bumi ini. Oleh karena itu,
kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak
kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu hak kodrat atau hak
asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
2.
Hak legal dan hak moral
Hak legal adalah hak yang
dimiliki oleh seseorang karena ada aturan atau ketentuan yang mengatur hal
tersebut. Sedang hak moral adalah hak yang hanya berdasar pada
ketentuan-ketentuan moral atau berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku.[2][5] Hak-hak legal berasal dari
undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya.[3][6]
Hal-hal
yang dimasukkan ke dalam hak legal seperti hak memperoleh pendidikan, pelayanan
kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Sedang hal-hal yang dimasukkan kedalam
hak moral seperti hak orang tua mendapat
penghormatan, hak anak untuk mendapatkan nama yang baik, hak untuk meminta maaf
dan memaafkan dan lain sebagainya.

D.
UNSUR-UNSUR HAK, KEWAJIBAN DAN
KEADILAN
Secara
definitif, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman
berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya kesempatan
bagi manusia untuk menjaga harkat dan martabatnya.
Menurut
James W. Nickel, hak mempunyai unsur-unsur
sebagai berikut:
a.
pemilik hak
b.
ruang lingkup penerapan hak
c.
pihak yang bersedia dalam penerapan hak.
Unsur-unsur
kewajiban:
a.
pelaku yang akan
melaksanakan kewajiban
b. daerah
dimana kewajiban tersebut akan dilaksanakan
c.
hal-hal yang akan bersangkutan
dalam pelaksanaan kewajiban
Unsur-Unsur
Keadilan
a.
Kecurangan
b. Kejujuran
Kejujuran
itu sendiri membawa kebermanfaatan yang utuh yakni dapat memengaruhi harga diri
(jati diri) yang hakiki, memberi keberanian, menciptakan keadilan, dan menciptakan keselarasan hidup.
c. Pemulihan
d. Pembalasan
E.
KONSEP DAN SUMBER-SUMBER HAK
Hak adalah segala sesuatu yang harus di
dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di
dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang
benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena
telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas
sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya
dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir. Tema hak
baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB sedangkan
tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama dimana
manusia berkewajiban menyembah Tuhan, berbuat baik terhadap sesama.
Jika
dilihat dari macam-macam hak, maka dapat diketahui bahwa sumber hak itu berasal
dari:
-Tuhan
- Aturan hukum yang berlaku
Adapun sumber lainnya ialah:
- kehendak kedua belah pihak untuk melakukan suatu kesepakatan (perikatan), seperti akad jual beli, sewa-menyewa dan lainnya
- Kehendak sepihak, seperti ketika seseorang mengucapkan sebuah janji atau nadzar.
Sumber:
- Perbuatan yang bermanfaat misalnya ketika seseorang melihat orang lain dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan atau pertolongn, maka ia wajib berbuat sesuatu sebatas kemampuannya
- Perbuatan yang merugikan), seperti ketika seseorang merusak, melanggar hak atau kepentingan orang lain, maka ia terbebani iltizam atau kewajiban tertentu
Iltizam adakalanya berlaku atas harta benda (al-maal), terhadap
hutang (ai-dain) dan terhadap perbuatan (al-fi'il).Iltizam terhadap
harta benda harus dipenuhi dengan menyerahkan harta benda kepada shahibull
haqq. Seperti keharusan penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan
keharusan pembeli menyerahkan harga barang (uang) kepada penjual
Iltizam terhadap utang, pada prinsipnya harus dipenuhi oleh orang yang berhutang secara langsung. Namun dalam kondisi tertentu, hukum Islam memberikan alternatif lain, yakni mengunakan akad hawwalah atau kafalah. Iltizamatas suatu perbuatan harus dipenuhi melalui perbuatan yang menjadi mahallul iltizam. Seperti kewajiban pekerja dalam akad ijarah, harus dipenuhi dengan melakukan pekerjaan tertentu, dan lainnya (Zuhaili,1989, IV, hal.23)
Iltizam terhadap utang, pada prinsipnya harus dipenuhi oleh orang yang berhutang secara langsung. Namun dalam kondisi tertentu, hukum Islam memberikan alternatif lain, yakni mengunakan akad hawwalah atau kafalah. Iltizamatas suatu perbuatan harus dipenuhi melalui perbuatan yang menjadi mahallul iltizam. Seperti kewajiban pekerja dalam akad ijarah, harus dipenuhi dengan melakukan pekerjaan tertentu, dan lainnya (Zuhaili,1989, IV, hal.23)
Komentar
Posting Komentar