Materi Nikah
- Terangkan pengertian Al-Quran, Hadis dan Ijtihad menurut bahasa dan istilah!
Ø Ditinjau dari bahasa, Al Qur'an
berasal dari bahasa arab, yaitu bentuk jamak dari kata benda (masdar) dari kata
kerja qara'a - yaqra'u - qur'anan yang berarti bacaan atau sesuatu yang
dibaca berulang-ulang. Konsep pemakaian kata tersebut dapat dijumpai pada salah
satu surah al Qur'an yaitu pada surat al Qiyamah ayat 17 - 18.
Secara
istilah, al
Qur'an diartikan sebagai kalm Allah swt, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
saw sebagai mukjizat, disampaikan dengan jalan mutawatir dari Allah swt sendiri
dengan perantara malaikat jibril dan mambaca al Qur'an dinilai ibadah kepada
Allah swt.
Ø
Menurut bahasa Hadis adalah berita
atau sesuatu yang baru.
Dalam ilmu hadis istilah tersebut berarti segala
perkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi tanda setuju (taqrir).
Ø
Ijtihad
menurut bahasa
adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.
Menurut
istilah Ijtihad
diartikan dengan “usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman tertentu yang
memenuhi syarat untuk mencari, menemukan
dan menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau tidak terdapat patokannya
di dalam Alquran dan Hadis.
- Terangkan rukun dan syarat-syarat nikah!
o
Rukun Nikah:
a.
Calon pasangan sumai-isteri, yaitu laki-laki muslim
dan perempuan muslimah yang tidak diharamkan untuk menikah
b.
Wali, yaitu orang yang
bertanggungjawab menikahkan pengantin perempuan, baik wali nasab maupun wali
hakim.
c.
Saksi, yaitu dua orang laki-laki dewasa yang menjadi saksi
atas terjadinya suatu pernikahan untuk menguatkan akad nikah yang terjadi dan
menjadi saksi keabsahan keturunan yang lahir dari pernikahan tersebut.
d.
Mahar, yaitu pemberian pihak laki-laki kepada perempuan pada
saat pernikahan. Jumlah dan jenis mahar tidak ditentukan oleh ajaran Islam,
tetapi dianjurkan untuk disesuaikan dengan kemampuan laki-laki.
e.
Ijab kabul. Ijab adalah ucapan
penyerahan dari wali perempuan kepada pihak laki-laki dan qabul adalah ucapan
penerimaan pihak laki-laki atas penyerahan perempuan dari walinya.
o
Syarat -
Syarat Nikah
Syarat Nikah Untuk Mempelai Pria
·
Memeluk
agama islam
·
Laki-laki
yang tertentu
·
Bukan
Lelaki Mahram Dengan Calon Isti ( masih saudara kandung )
·
Calon
mempelai Pria Mengatahui Wali nikah asli yang akan menjadi wali di pernikahan
·
Tidak
dalam Ihram umrah atau haji
·
Menikah
dengan kerelaan/kemauan sendiri bukan dengan paksaan
·
Tidak
memiliki 4 (empat) orang istri pada waktu menikah
·
Mengetahui
perempuan yang akan dijadikan dinikahi dan dijadikan istri
Syarat Untuk Mempelai Wanita
·
Memeluk
agama islam
·
Wanita
yang tertentu
·
Bukan
wanita mahram dengan calon suami (saudara kandung calon suami)
·
Wanita
bukan seorang kuntsa ( menyukai sesama jenis )
·
Tidak
dalam Ihram umrah atau haji
·
Calon
mempelai wanita tidak boleh didalam Iddah
·
Tidak
berposisi sebagai istri orang
Syarat Wali Nikah
·
Beragama
islam (bukanlah seoarnag yang kafir )
·
Wali
Nikah laki-laki bukan wanita
·
Sudah
Baligh
·
Menjadi
wali dengan kerelaan sendiri bukan dengan paksaan
·
Tidak
dalam ihram umroh atau haji
·
Tidak
Gila atau cacat fikiran, sudah terlalu tua sehingga sulit berfikir
·
Sudah
Merdeka
Syarat Saksi Nikah
·
Saksi
harus berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
·
Memeluk
Ajaran Agama Islam
·
Memiliki
Akal Yang Sehat
·
Sudah
Baligh
·
Berjenis
Kelamin Laki-laki
·
Sudah
memahami sepenuhnya kandungan yang ada dalam Ijab dan juga Qobul
·
Saksi
Harus bisa melihat, berbicara, dan juga mendengar
·
Adil
( Bukanlah orang yang melakukan dosa besar dan juga melakukan berbagai macam
dosa kecil)
·
Sudah
Merdeka
Syarat Ijab Nikah
·
Pernikahan
Yang akan dilakukan ini harus pernikahan yang tepat
·
Tidak
boleh merubah atau menggunakan perkataan yang dikarang sendiri
·
Ijab
harus diucapkan oleh wali atau wakil yang ada dalam pernikahan
·
Ijab
tidak boleh diikatkan dalam jangka waktu tertentu atau nikah kontrak ( contoh
pernikahan ini sah dalam jangka waktu sekian sekian )
·
Ijab
Tidak boleh memiliki persyaratan ketika ijab ini di lafazkan
Syarat Qobul
·
Perkataan
Qobul haruslah sesuai dengan ucapan ijab
·
Tidak
mengandung kata-kata sindiran
·
Diucapkan
oleh calon suami atau wakilnya ( jika benar-benar calon suami tidak bisa
berbicara atau yang lain )
·
Tidak
Dikaitkan dalam waktu tertentu atau nikah kontrak (mutaah)
·
Tidak
memiliki persyaratan pada saat Qobul diucapkan
·
Harus
Menyebutkan Nama Calon istinya
- Terangkan siapa saja ahli waris dari pihak laki-laki dan perempuan yang mendapatkan warisan
Ø
Ahli Waris Dari Golongan Laki-Laki:
1. Anak
Laki-laki
3. Bapak / ayah
4. Kakek
(bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas
5. Saudara
laki-laki sekandung.
6. Saudara
laki-laki sebapak.
7. Saudara
laki-laki se-ibu.
8. Keponakan
laki-laki sekandung (anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung).
9. Keponakan
laki-laki sebapak (anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak).
10. Paman
sekandung (saudara sekandung bapak).
11. Paman sebapak
(saudar sebapak-nya bapak).
12. Sepupu
laki-laki sekandung (anak laki-laki paman sekandung).
13. Sepupu
laki-laki sebapak ( anak laki-laki paman yang sebapak).
14. Suami.
15. Laki-laki
yang memerdekakan budak (al-mu'tiq).
Ø Ahli Waris
Dari Golongan Perempuan:
1. Anak
perempuan.
2. Cucu
perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki).
3. Ibu / bunda /
mama / mami / emak /biyung dan sejenisnya.
4. Nenek dari
ibu (ibunya ibu), dan seterusnya ke atas.
5. Nenek dari
bapak (ibunya bapak), dan seterusnya ke atas.
6. Saudara
perempuan sekandung.
7. Saudara
perempuan sebapak.
8. Saudara
perempuan se-ibu.
9. Isteri.
10. Perempuan
yang memerdekakan (al-Mu'tiqah).
- Berapa bagian masing-masing ahli waris!
a.
Bagian isteri ada dua
macam: a) seperempat = jika
suami tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan atau cucu perempuan
dari anak laki-laki terus ke bawah, b) seperdelapan
= jika suami mempunyai anak
b.
Bagian Suami: 1) seperdua = jika isterinya tidak mempunyai anak, baik laki-laki
maupun perempuan atau cucu perempaun ke bawah, 2) seperempat = jika isterinya
meninggalkan anak atau cucu.
c.
Anak perempuan.
Bagian anak perempuan ada tiga kemungkinan: 1). Seperdua = jika ia sendiri
saja, tidak ada saudaranya laki-laki; 2) Dua pertiga = jika dua anak perempuan
ke atas dan tidak mempunyai saudara laki-laki; 3). ‘Ashabah
(sisa) = jika anak perempuan mempunyai saudara laki-laki.
d. Anak laki-laki
Anak
laki-laki tidak termasuk ahli waris yang sudah ditentukan kadarnya, tetapi ia
termasuk ahli waris yang menerima sisa dari seluruh harta pusaka apabila tidak
ada saudaranya seorang perempuan atau lebih.
Anak
laki-laki adalah ahli waris utama, kendatipun kedudukan dalam warisan sebagai
penerima sisa, tidak pernah dirugikan, sebab ia dapat menghalangi ahli waris
lain dengan hijab hirman-nya
(hijab total) atau mengurangi penerimaan ahli waris lain dengan hijab nuqshan-nya.
e.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Bagian cucu perempuan dari anak laki-laki: 1) Setengah = jika ia seorang
diri, 2) Dua pertiga = jika dua orang atau lebih dan tidak ada saudara
laki-laki, dan 3) Ashabah atau sisa, bila ia bersama dengan saudara laki-laki
yang sederajat. Yang mendapat ashabah: 1) Cucu laki-laki dari anak laki-laki, 2) Ia mendapatkan semua harta
warisan, jika tidak ada anak laki-laki(ayahnya) dan tidak ada saudaranya
perempuan yang sederajat., dan 3) Mendapat sisa dengan cara 2:1 jika ada
saudara perempuan yang sederajat.
f. Bagian ibu ada tiga macam: 1) Seperenam = jika simayit mempunyai anak dan ahli waris lain
(surat an- Nisaa’ ayat 11, tulis dan
terjemahkan sepotong ayat tersebut), 2)
Sepertiga = jika simayit tidak mempunyai anak dan tidak ada ahli waris
lain dasar hukumnya surat an-Nisaa’ ayat 11, tulis dan terjemahkan sepotong
ayat tersebut). Imformasi selanjutnya.(baca: A.Toto Suryana, 1996: 120)
g. Bagian ayah ada tiga macam: 1) Seperenam = jika si mayit mempunyai anak dan ahli waris lain, 2) Seperenam dan ‘ashabah. Ayah mendapatkan ‘ashabah jika si mayit tidak mempunyai anak laki-laki
maupun perempuan ke bawah.
h. Bagian kakek ada tiga macam: 1) Seperenam = jika si mayit
mempunyai anak, 2) Seperenam
dan ‘ashabah, dan 3) ‘Ashabah
(sama kedudukannya dengan ayah di atas)
Atau jika digambarkan dalam bentuk skema maka
tampak seperti dibawah ini:

- Seorang suami meninggal dunia, ia meninggalkan seorang isteri, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, mertua laki-laki, mertua perempuan, seorang sdr kandung, seorang saudari kandung, 2 cucu laki-laki dari anak laki-laki, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, seorang cucu laki-laki dari anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak perempuan.
Pertanyaan:
a. Tentukan AW yang mengdapatkan HW!
-
Istri
-
Anak laki-laki
-
Anak perempuan
b. Tentukan AW yang tdk mendapatkan HW!
-
Saudara kandung(terhalang oleh anak
laki-laki)
-
Saudari kandung (terhalang oleh anak
laki-laki)
-
2 cucu laki-laki dari anak laki-laki
(terhalang oleh anak laki-laki)
-
Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki
(terhalang oleh anak laki-laki)
-
Mertua laki-laki
-
Mertua perempuan
-
Seorang cucu laki-laki dari anak perempuan
-
Seorang cucu perempuan dari anak perempuan
c. Tentukan AW yang mendapatkan sisa HW!
-
Anak laki-laki
-
Anak perempuan
d. Hitunglah bagian AW yang mendapatkan HW
dengan tepat!
-
Istri 1/8
-
Anak laki-laki ‘Ashabah (sisa)
-
Anak perempuan‘Ashabah (sisa)
Ahli
Waris
|
Bagian
|
8x3*
|
24
|
Bagian
Ahli Waris
|
Nominal
(Rp480.000.000)
|
Istri
|
1/8
|
1
|
3
|
3/24
|
Rp 60.000.000
|
Anak
laki-laki
(2
bagian)
|
Sisa
|
7
|
21
|
14/24
|
Rp
280.000.000
|
Anak
perempuan (1 bagian)
|
7/24
|
Rp
140.000.000
|
|||
3*
diambil dari jumlah bagian anak
|
e. Harta Warisan sebanyak Rp 480.000.000,-
- Selesaikan kasus kewarisan berikut ini!
Seorang suami
meninggal dunia, ia meninggalkan seorang
- Terangkan hukum bermu’amalah dengan bank konvensional!
Hukum bermu’amalah dengan bank konvensional di Indonesia terbagi atas:
a.
Haram
Pendapat Abu
Zahrah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cairo Abul A’la al-Maududi
(Pakistan), Muhammad Abduh al-A’rabi, Penasehat hukum pada Islamic Congres
Cairo dan lain-lain menyatakan bahwa bunga bank konvensional adalah riba
nasiah (riba langsung) yang dilarang
Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang
memakai sistem bunga, kecuali kalau dalam keadaan darurat atau terpaksa.
b.
Boleh
Menurut A.Hassan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil
(Persis) membolehkan bermu’amalah dengan bank dengan alasan bunga yang
diberikan oleh bank tidak berlipat ganda seperti yang diharamkan dalam al-Quran
surat Ali Imran ayat 130:
c.
Syubhat
Ulama yang mengatakan bahwa bunga bank konvensional
hukumnya syubhat (tidak jelas kehalalan dan keharamannya)
seperti, Pendapat Majelis Tarjihmuhammadiyah di Sidoarjo Jawa Timur tahun 1968.
Sesuai dengan petunjuk Nabi dalam hadisnya bahwa apabila kamu ragu-ragu
terhadap sesuatu akan kehalalannya dan keharamannya maka tinggalkanlah atau
jangan kamu lakukan. Tetapi jika sangat dibutuhkan (terpaksa) maka bermuamalah
dengan bank konvensional sekadarnya.
- Kemukakan pandangan ulama tentang bunga bank Konvensional!
Ulama yang mengatakan bahwa bunga bank konvensional hukumnya syubhat (tidak
jelas kehalalan dan keharamannya) seperti, Pendapat Majelis Tarjihmuhammadiyah
di Sidoarjo Jawa Timur tahun 1968. Sesuai dengan petunjuk Nabi dalam hadisnya
bahwa apabila kamu ragu-ragu terhadap sesuatu akan kehalalannya dan
keharamannya maka tinggalkanlah atau jangan kamu lakukan. Tetapi jika sangat
dibutuhkan (terpaksa) maka bermuamalah dengan bank konvensional sekadarnya.
- Terangkan hukum bermu’amalah dengan asuransi!
a.
Haram
Di kalangan ulama dan cendikiawan Muslim ada
empat pendapat tentang hukum asuransi menurut Masyfuk Zuhdi (1991: 127-129)
yang dikutip dari Fiqhi Sunnah dan Kode Etik Dagang Menurut Islam oleh Hamzah
Ya’cub (1984: 295-310), yaitu
mengharamkan asuransi dalam segala macam bentuknya sekarang ini, termasuk
asuransi jiwa.
b.
Boleh
Ulama yang membolehkan semua asuransi dalam
prakteknya sekarang ini. Kelompok ulama yang mendukung pendapat ini adalah
Abdul Wahab Khallaf, Mushthafa Ahmad Zarqa’ (Guru Besar Hukum Islam pada
Fakultas Syariah Universitas Syiria, Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum
Islam pada Universitas r Cairo Mesir, dan Abdurrahman ‘Isa (Pengarang buku Al-Muamalat al-Haditsah wa Ahkaamuhaa).
c.
Boleh jika
bersifat sosial
Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan
mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial. Pendukung kelompok
ini adalah Muhammad Abu Zahrah (Guru Besar Hukum Islam pada Universitas Cairo
Mesir. Alasan beliau membolehkan asuransi yang bersifat sosial pada garis
besarnya sama dengan alasan pendapat kedua; sedangkan alasan yang mengharamkan
asuransi yang bersifat komersial pada garis besarnya sama dengan alasan
pendapat pertama.
d.
Syubhat
Menganggap asuransi itu syubhat (tidak jelas
hukumnya, antara halal dan haram). Alasannya adalah tidak ada dalil-dalil
syar’i yang secara jelas mengharamkan ataupun menghalalkan asuransi. Informasi
selanjutnya, baca buku “Masailul Fiqhiyah oleh Masyfuq Zuhdi, hal. 130-132).
- Terangkan hukum bermuamalah dengan asuransi dan koperasi!
Hukum bermuamalah dengan koperasi dibolehkan dalam pandangan Islam asalkan
memenuhi syarat seperti :
- Saling menolong
- Tanggungjawab
- Keadilan
- Ekonomis
- Demokrasi
- Kemerdekaan
- Pendidikan
Namun jika salah satu
syarat tidak terpenuhi makan hukumnya akan berubah menjadi hilang berkahnya
sehingga tidak diperbolehkan.
Komentar
Posting Komentar