Materi Nikah



  1. Terangkan pengertian Al-Quran, Hadis dan Ijtihad menurut bahasa dan istilah!
Ø  Ditinjau dari bahasa, Al Qur'an berasal dari bahasa arab, yaitu bentuk jamak dari kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a - yaqra'u - qur'anan yang berarti bacaan atau sesuatu yang dibaca berulang-ulang. Konsep pemakaian kata tersebut dapat dijumpai pada salah satu surah al Qur'an yaitu pada surat al Qiyamah ayat 17 - 18.
Secara istilah, al Qur'an diartikan sebagai kalm Allah swt, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw sebagai mukjizat, disampaikan dengan jalan mutawatir dari Allah swt sendiri dengan perantara malaikat jibril dan mambaca al Qur'an dinilai ibadah kepada Allah swt.
Ø  Menurut bahasa Hadis adalah berita atau sesuatu yang baru.
Dalam ilmu hadis istilah tersebut berarti segala perkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi tanda setuju (taqrir).
Ø  Ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.
Menurut istilah Ijtihad diartikan dengan “usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman tertentu yang memenuhi  syarat untuk mencari, menemukan dan menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau tidak terdapat patokannya di dalam Alquran dan Hadis.
  1. Terangkan rukun dan syarat-syarat nikah!
o   Rukun Nikah:
             a.      Calon pasangan sumai-isteri, yaitu laki-laki muslim dan perempuan muslimah yang tidak diharamkan untuk menikah
            b.      Wali, yaitu orang yang bertanggungjawab menikahkan pengantin perempuan, baik wali nasab maupun wali hakim.
             c.      Saksi, yaitu dua orang laki-laki dewasa yang menjadi saksi atas terjadinya suatu pernikahan untuk menguatkan akad nikah yang terjadi dan menjadi saksi keabsahan keturunan yang lahir dari pernikahan tersebut.
            d.      Mahar, yaitu pemberian pihak laki-laki kepada perempuan pada saat pernikahan. Jumlah dan jenis mahar tidak ditentukan oleh ajaran Islam, tetapi dianjurkan untuk disesuaikan dengan kemampuan laki-laki.
            e.      Ijab kabul. Ijab adalah ucapan penyerahan dari wali perempuan kepada pihak laki-laki dan qabul adalah ucapan penerimaan pihak laki-laki atas penyerahan perempuan dari walinya.

o   Syarat - Syarat Nikah
Syarat Nikah Untuk Mempelai Pria
·         Memeluk agama islam
·         Laki-laki yang tertentu
·         Bukan Lelaki Mahram Dengan Calon Isti ( masih saudara kandung )
·         Calon mempelai Pria Mengatahui Wali nikah asli yang akan menjadi wali di pernikahan
·         Tidak dalam Ihram umrah atau haji
·         Menikah dengan kerelaan/kemauan sendiri bukan dengan paksaan
·         Tidak memiliki 4 (empat) orang istri pada waktu menikah
·         Mengetahui perempuan yang akan dijadikan dinikahi dan dijadikan istri


Syarat Untuk Mempelai Wanita
·         Memeluk agama islam
·         Wanita yang tertentu
·         Bukan wanita mahram dengan calon suami (saudara kandung calon suami)
·         Wanita bukan seorang kuntsa ( menyukai sesama jenis )
·         Tidak dalam Ihram umrah atau haji
·         Calon mempelai wanita tidak boleh didalam Iddah
·         Tidak berposisi sebagai istri orang
Syarat Wali Nikah
·         Beragama islam (bukanlah seoarnag yang kafir )
·         Wali Nikah laki-laki bukan wanita
·         Sudah Baligh
·         Menjadi wali dengan kerelaan sendiri bukan dengan paksaan
·         Tidak dalam ihram umroh atau haji
·         Tidak Gila atau cacat fikiran, sudah terlalu tua sehingga sulit berfikir
·         Sudah Merdeka
Syarat Saksi Nikah
·         Saksi harus berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
·         Memeluk Ajaran Agama Islam
·         Memiliki Akal Yang Sehat
·         Sudah Baligh
·         Berjenis Kelamin Laki-laki
·         Sudah memahami sepenuhnya kandungan yang ada dalam Ijab dan juga Qobul
·         Saksi Harus bisa melihat, berbicara, dan juga mendengar
·         Adil ( Bukanlah orang yang melakukan dosa besar dan juga melakukan berbagai macam dosa kecil)
·         Sudah Merdeka
Syarat Ijab Nikah
·         Pernikahan Yang akan dilakukan ini harus pernikahan yang tepat
·         Tidak boleh merubah atau menggunakan perkataan yang dikarang sendiri
·         Ijab harus diucapkan oleh wali atau wakil yang ada dalam pernikahan
·         Ijab tidak boleh diikatkan dalam jangka waktu tertentu atau nikah kontrak ( contoh pernikahan ini sah dalam jangka waktu sekian sekian )
·         Ijab Tidak boleh memiliki persyaratan ketika ijab ini di lafazkan



Syarat Qobul
·         Perkataan Qobul haruslah sesuai dengan ucapan ijab
·         Tidak mengandung kata-kata sindiran
·         Diucapkan oleh calon suami atau wakilnya ( jika benar-benar calon suami tidak bisa berbicara atau yang lain )
·          Tidak Dikaitkan dalam waktu tertentu atau nikah kontrak (mutaah)
·         Tidak memiliki persyaratan pada saat Qobul diucapkan
·         Harus Menyebutkan Nama Calon istinya

  1. Terangkan siapa saja ahli waris dari pihak laki-laki dan perempuan yang mendapatkan warisan
Ø  Ahli Waris Dari Golongan Laki-Laki:
1.       Anak Laki-laki
2.       Cucu Laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya, buyut laki-laki.......
3.       Bapak / ayah
4.       Kakek (bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas
5.       Saudara laki-laki sekandung.
6.       Saudara laki-laki sebapak.
7.       Saudara laki-laki se-ibu.
8.       Keponakan laki-laki sekandung (anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung).
9.       Keponakan laki-laki sebapak (anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak).
10.   Paman sekandung (saudara sekandung bapak).
11.   Paman sebapak (saudar sebapak-nya bapak).
12.   Sepupu laki-laki sekandung (anak laki-laki paman sekandung).
13.   Sepupu laki-laki sebapak ( anak laki-laki paman yang sebapak).
14.   Suami.
15.   Laki-laki yang memerdekakan budak (al-mu'tiq).
Ø  Ahli Waris Dari Golongan Perempuan: 
1.       Anak perempuan.
2.       Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki).
3.       Ibu / bunda / mama / mami / emak /biyung dan sejenisnya.
4.       Nenek dari ibu (ibunya ibu), dan seterusnya ke atas.
5.       Nenek dari bapak (ibunya bapak), dan seterusnya ke atas.
6.       Saudara perempuan sekandung.
7.       Saudara perempuan sebapak.
8.       Saudara perempuan se-ibu.
9.       Isteri.
10.   Perempuan yang memerdekakan (al-Mu'tiqah).


  1. Berapa bagian masing-masing ahli waris!
a.       Bagian isteri ada dua macam: a) seperempat = jika suami tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki terus ke bawah, b) seperdelapan = jika suami mempunyai anak
b.      Bagian Suami: 1) seperdua = jika isterinya tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan atau cucu perempaun ke bawah, 2) seperempat = jika isterinya meninggalkan anak atau cucu.
c.       Anak perempuan.
Bagian anak perempuan ada tiga kemungkinan: 1). Seperdua = jika ia sendiri saja, tidak ada saudaranya laki-laki; 2) Dua pertiga = jika dua anak perempuan ke atas dan tidak mempunyai saudara laki-laki; 3). ‘Ashabah (sisa) = jika anak perempuan mempunyai saudara laki-laki.
d.      Anak laki-laki
Anak laki-laki tidak termasuk ahli waris yang sudah ditentukan kadarnya, tetapi ia termasuk ahli waris yang menerima sisa dari seluruh harta pusaka apabila tidak ada saudaranya seorang perempuan atau lebih.
Anak laki-laki adalah ahli waris utama, kendatipun kedudukan dalam warisan sebagai penerima sisa, tidak pernah dirugikan, sebab ia dapat menghalangi ahli waris lain dengan hijab hirman-nya (hijab total) atau mengurangi penerimaan ahli waris lain dengan hijab nuqshan-nya.
e.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
Bagian cucu perempuan dari anak laki-laki: 1) Setengah = jika ia seorang diri, 2) Dua pertiga = jika dua orang atau lebih dan tidak ada saudara laki-laki, dan 3) Ashabah atau sisa, bila ia bersama dengan saudara laki-laki yang sederajat. Yang mendapat ashabah: 1) Cucu laki-laki dari anak laki-laki, 2) Ia mendapatkan semua harta warisan, jika tidak ada anak laki-laki(ayahnya) dan tidak ada saudaranya perempuan yang sederajat., dan 3) Mendapat sisa dengan cara 2:1 jika ada saudara perempuan yang sederajat.
f.     Bagian ibu ada tiga macam: 1) Seperenam = jika simayit mempunyai anak dan ahli waris lain (surat an-  Nisaa’ ayat 11, tulis dan terjemahkan sepotong ayat tersebut), 2) Sepertiga = jika simayit tidak mempunyai anak dan tidak ada ahli waris lain dasar hukumnya surat an-Nisaa’ ayat 11, tulis dan terjemahkan sepotong ayat tersebut). Imformasi selanjutnya.(baca: A.Toto Suryana, 1996: 120)
g.    Bagian ayah ada tiga macam: 1) Seperenam = jika si mayit mempunyai anak dan ahli waris lain, 2) Seperenam dan ‘ashabah.  Ayah mendapatkan  ‘ashabah  jika si mayit tidak mempunyai anak laki-laki maupun perempuan ke bawah.
h.    Bagian kakek ada tiga macam: 1) Seperenam = jika si mayit mempunyai anak, 2) Seperenam dan ‘ashabah, dan 3) ‘Ashabah (sama kedudukannya dengan ayah di atas)









Atau jika digambarkan dalam bentuk skema maka tampak seperti dibawah ini:
  1. Seorang suami meninggal dunia, ia meninggalkan seorang isteri, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, mertua laki-laki, mertua perempuan, seorang sdr kandung, seorang saudari kandung, 2 cucu laki-laki dari anak laki-laki, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, seorang cucu laki-laki dari anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak perempuan.
Pertanyaan:
a.      Tentukan AW yang mengdapatkan HW!


-          Istri
-          Anak laki-laki
-          Anak perempuan
b.      Tentukan AW yang tdk mendapatkan HW!
-          Saudara kandung(terhalang oleh anak laki-laki)
-          Saudari kandung (terhalang oleh anak laki-laki)
-          2 cucu laki-laki dari anak laki-laki (terhalang oleh anak laki-laki)
-          Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki (terhalang oleh anak laki-laki)
-          Mertua laki-laki
-          Mertua perempuan
-          Seorang cucu laki-laki dari anak perempuan
-          Seorang cucu perempuan dari anak perempuan

c.       Tentukan AW yang mendapatkan sisa HW!
-          Anak laki-laki
-          Anak perempuan
d.      Hitunglah bagian AW yang mendapatkan HW dengan tepat!
-          Istri 1/8
-          Anak laki-laki  ‘Ashabah (sisa)
-          Anak perempuan‘Ashabah (sisa)
Ahli Waris
Bagian
8x3*
24
Bagian Ahli Waris
Nominal (Rp480.000.000)
Istri
1/8
1
3
3/24
Rp   60.000.000
Anak laki-laki
(2 bagian)
Sisa

7

21
14/24
Rp 280.000.000
Anak perempuan (1 bagian)
7/24
Rp 140.000.000
3* diambil dari jumlah bagian anak

e.      Harta Warisan sebanyak Rp 480.000.000,-
  1. Selesaikan kasus kewarisan berikut ini!
Seorang suami meninggal dunia, ia meninggalkan seorang
  1. Terangkan hukum bermu’amalah dengan bank konvensional!
Hukum bermu’amalah dengan bank konvensional di Indonesia terbagi atas:
a.       Haram
Pendapat Abu Zahrah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cairo Abul A’la al-Maududi (Pakistan), Muhammad Abduh al-A’rabi, Penasehat hukum pada Islamic Congres Cairo dan lain-lain menyatakan bahwa bunga bank konvensional adalah riba nasiah (riba langsung) yang dilarang Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali kalau dalam keadaan darurat atau terpaksa.
b.      Boleh
Menurut A.Hassan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis) membolehkan bermu’amalah dengan bank dengan alasan bunga yang diberikan oleh bank tidak berlipat ganda seperti yang diharamkan dalam al-Quran surat Ali Imran ayat 130:
c.       Syubhat
Ulama yang mengatakan bahwa bunga bank konvensional hukumnya syubhat (tidak jelas kehalalan dan keharamannya) seperti, Pendapat Majelis Tarjihmuhammadiyah di Sidoarjo Jawa Timur tahun 1968. Sesuai dengan petunjuk Nabi dalam hadisnya bahwa apabila kamu ragu-ragu terhadap sesuatu akan kehalalannya dan keharamannya maka tinggalkanlah atau jangan kamu lakukan. Tetapi jika sangat dibutuhkan (terpaksa) maka bermuamalah dengan bank konvensional sekadarnya.
  1. Kemukakan pandangan ulama tentang bunga bank Konvensional!
Ulama yang mengatakan bahwa bunga bank konvensional hukumnya syubhat (tidak jelas kehalalan dan keharamannya) seperti, Pendapat Majelis Tarjihmuhammadiyah di Sidoarjo Jawa Timur tahun 1968. Sesuai dengan petunjuk Nabi dalam hadisnya bahwa apabila kamu ragu-ragu terhadap sesuatu akan kehalalannya dan keharamannya maka tinggalkanlah atau jangan kamu lakukan. Tetapi jika sangat dibutuhkan (terpaksa) maka bermuamalah dengan bank konvensional sekadarnya.

  1. Terangkan hukum bermu’amalah dengan asuransi!
a.      Haram
Di kalangan ulama dan cendikiawan Muslim ada empat pendapat tentang hukum asuransi menurut Masyfuk Zuhdi (1991: 127-129) yang dikutip dari Fiqhi Sunnah dan Kode Etik Dagang Menurut Islam oleh Hamzah Ya’cub (1984: 295-310),  yaitu mengharamkan asuransi dalam segala macam bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa.
b.      Boleh        
Ulama yang membolehkan semua asuransi dalam prakteknya sekarang ini. Kelompok ulama yang mendukung pendapat ini adalah Abdul Wahab Khallaf, Mushthafa Ahmad Zarqa’ (Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syariah Universitas Syiria, Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum Islam pada Universitas r Cairo Mesir, dan Abdurrahman ‘Isa (Pengarang buku Al-Muamalat al-Haditsah wa Ahkaamuhaa).
c.       Boleh jika bersifat sosial
Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial. Pendukung kelompok ini adalah Muhammad Abu Zahrah (Guru Besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir. Alasan beliau membolehkan asuransi yang bersifat sosial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat kedua; sedangkan alasan yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat pertama.
d.      Syubhat
Menganggap asuransi itu syubhat (tidak jelas hukumnya, antara halal dan haram). Alasannya adalah tidak ada dalil-dalil syar’i yang secara jelas mengharamkan ataupun menghalalkan asuransi. Informasi selanjutnya, baca buku “Masailul Fiqhiyah oleh Masyfuq Zuhdi, hal. 130-132).
  1. Terangkan hukum bermuamalah dengan asuransi dan koperasi!
Hukum bermuamalah dengan koperasi dibolehkan dalam pandangan Islam asalkan memenuhi syarat seperti :
  1. Saling menolong
  2. Tanggungjawab
  3. Keadilan
  4. Ekonomis
  5. Demokrasi
  6. Kemerdekaan
  7. Pendidikan
Namun jika salah satu syarat tidak terpenuhi makan hukumnya akan berubah menjadi hilang berkahnya sehingga tidak diperbolehkan.

Komentar

Postingan Populer